Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaLayanan › Sertifikasi Halal

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH untuk Produk dan Usaha Anda

IzinBeres mendampingi produsen pangan, kosmetik, restoran, dan katering menyiapkan dokumen, sistem jaminan produk halal, sampai sertifikat halal BPJPH terbit. Sejak 2014, lebih dari 6.000 klien kami dampingi di Jabodetabek, Bali, Surabaya, dan seluruh Indonesia.

Estimasi 30-60 hari kerjaMulai Rp 18.500.000Konsultasi gratisSeluruh Indonesia
Lihat Estimasi Biaya
Dasar hukumUU Jaminan Produk Halal beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, PP 39/2021, dan ketentuan pelaksana BPJPH terbaru.
LembagaBPJPH (Kementerian Agama) sebagai penerbit sertifikat, LPH sebagai pemeriksa, Komisi Fatwa MUI sebagai penetap kehalalan.
Masa berlakuBerlaku terus selama tidak ada perubahan bahan dan proses produksi halal; perubahan wajib dilaporkan ke BPJPH.
Bisa diurus sendiri?Ya. Pendaftaran mandiri di SIHALAL terbuka untuk semua, dan UMK yang memenuhi kriteria bahkan bisa gratis lewat program SEHATI.

Batas akhir kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil jatuh pada 17 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, produk yang beredar tanpa sertifikat halal bisa kena teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, sampai penghentian penjualan. Usaha menengah dan besar sendiri sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Artinya, ini bukan lagi soal nilai tambah pemasaran, tetapi soal boleh atau tidaknya produk Anda dijual.

Yang sering membuat pemilik usaha bingung adalah perubahan lembaganya. Sertifikat halal sekarang diterbitkan oleh BPJPH, badan di bawah Kementerian Agama, bukan lagi oleh MUI. MUI tetap berperan lewat Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan produk, sementara pemeriksaan lapangan dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. Tiga pihak, satu alur, satu sistem online bernama SIHALAL.

Halaman ini menjelaskan jasa sertifikasi halal yang kami kerjakan, sekaligus hal yang jarang ditulis kompetitor: kapan Anda sebenarnya tidak perlu membayar jasa. Kalau usaha Anda mikro atau kecil dengan proses sederhana, jalur gratis SEHATI kemungkinan besar cukup. Kalau produk Anda punya puluhan bahan, pemasok impor, atau lebih dari satu fasilitas produksi, di situlah pendampingan berbayar masuk akal.

Apa itu sertifikasi halal dan siapa yang wajib punya

Sertifikat halal adalah pengakuan resmi negara bahwa suatu produk memenuhi syarat kehalalan, dari bahan baku sampai proses produksinya. Dokumen ini diterbitkan BPJPH setelah produk diperiksa LPH dan kehalalannya ditetapkan Komisi Fatwa MUI. Setelah terbit, produk berhak mencantumkan label halal Indonesia yang bentuknya sudah diseragamkan secara nasional.

Kewajiban ini berlaku bertahap. Kelompok pertama adalah makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk turunannya. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, tenggatnya sudah lewat pada Oktober 2024. Untuk usaha mikro dan kecil, pemerintah memberi perpanjangan sampai 17 Oktober 2026. Produk impor di kategori yang sama juga diarahkan tunduk pada tenggat yang sama, kecuali ada perjanjian saling pengakuan antarnegara.

Kelompok berikutnya, seperti kosmetik, obat, dan barang gunaan tertentu, punya jadwal kewajiban sendiri yang lebih panjang. Meski begitu, banyak klien kami di Jakarta dan Tangerang memilih tidak menunggu, karena buyer ritel modern dan platform ekspor sudah lebih dulu meminta sertifikat halal.

  • Produsen pangan olahan dan minuman kemasan, termasuk UMK rumahan
  • Restoran, kafe, katering, cloud kitchen, dan pusat jajanan
  • Rumah potong hewan dan jasa penyembelihan
  • Produsen dan pemilik merek kosmetik serta suplemen
  • Importir dan distributor yang mereknya beredar di pasar Indonesia
  • Penyedia jasa logistik, pengemasan, dan penyimpanan produk halal

Dua tenggat yang jatuh berdekatan: 17 dan 18 Oktober 2026

Banyak pemilik usaha mengira hanya ada satu tenggat. Sebenarnya ada dua, berturut-turut, dan yang kedua jauh lebih luas cakupannya.

TanggalSiapa yang terkenaDasar
17 Oktober 2024Usaha menengah dan besar: makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihanSudah lewat — kewajiban berlaku sekarang
17 Oktober 2026Usaha mikro dan kecil (UMK) untuk kategori yang sama, serta produk makanan dan minuman dari luar negeriPenahapan UU Jaminan Produk Halal
18 Oktober 2026Kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, serta barang gunaan — termasuk sandang dan aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko APP 42/2024

Tenggat kedua inilah yang paling sering terlewat. Banyak produsen kosmetik, suplemen, dan barang rumah tangga masih mengira sertifikasi halal hanya urusan makanan. Kalau produk Anda termasuk salah satu kategori di baris terakhir, waktunya menghitung mundur dari sekarang — proses reguler saja butuh satu sampai tiga bulan, dan antrean lembaga pemeriksa halal akan menumpuk menjelang tenggat.

Dua jalur sertifikasi: reguler dan self declare

BPJPH membuka dua skema. Jalur reguler memakai pemeriksaan LPH, cocok untuk produk dengan bahan kompleks atau titik kritis kehalalan. Jalur self declare memakai pernyataan pelaku usaha yang diverifikasi Pendamping Proses Produk Halal, hanya untuk UMK dengan produk sederhana dan bahan yang sudah jelas kehalalannya.

Program SEHATI adalah versi gratis dari jalur self declare, dibiayai APBN. Untuk 2026 pemerintah membuka kuota 1,35 juta sertifikat. Syaratnya cukup ketat: NIB berskala mikro atau kecil, omzet tahunan di bawah batas yang ditetapkan, bahan sudah terverifikasi halal, proses produksi sederhana dan manual, tidak bercampur dengan produk non-halal, umumnya satu lokasi produksi, serta harus diverifikasi Pendamping PPH. Kalau usaha Anda memenuhi semua ini, jujur saja: jangan bayar konsultan.

Masalahnya, banyak usaha berada di wilayah abu-abu. Restoran dengan dapur pusat dan tiga cabang, produsen snack berperisa impor, atau brand kosmetik maklon biasanya gugur dari kriteria self declare walau omzetnya kecil. Salah pilih jalur berarti pengajuan ditolak dan waktu terbuang.

JalurCocok untukCatatan
SEHATI (self declare gratis)UMK, produk sederhana, bahan jelas halal, satu lokasiGratis, terbatas kuota. Verifikasi oleh Pendamping PPH, bukan audit LPH.
Self declare mandiriUMK yang tidak kebagian kuota SEHATIBiaya pendaftaran resmi relatif kecil, kriteria produk tetap sama ketatnya.
Reguler skala menengahPabrik kecil-menengah, restoran multi-cabang, katering besarWajib audit LPH ke lokasi. Biaya resmi dan pemeriksaan lebih tinggi.
Reguler skala besar dan luar negeriIndustri, importir, pemilik merek dengan banyak varianBiaya per skala usaha paling tinggi, audit lebih dalam, dokumen SJPH lengkap.

Syarat dokumen sertifikasi halal

Kelengkapan dokumen adalah penentu utama cepat atau lambatnya proses. BPJPH memverifikasi berkas sebelum menerbitkan tagihan dan menugaskan LPH, jadi berkas yang setengah jadi akan menahan seluruh antrean. Berikut dokumen yang umumnya diminta untuk jalur reguler.

Untuk restoran dan katering, daftar menu diperlakukan sebagai daftar produk. Satu menu dengan bahan berbeda dihitung terpisah, sehingga jumlah menu berpengaruh langsung pada beban pemeriksaan.

  • NIB dari OSS dengan KBLI yang sesuai kegiatan usaha
  • Surat penetapan Penyelia Halal beserta KTP, sertifikat pelatihan, dan surat keterangan beragama Islam
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau manual halal
  • Daftar produk dan seluruh nama dagang yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan lengkap dengan sertifikat halal pemasok atau dokumen pendukung bahan
  • Diagram alur proses produksi untuk setiap kelompok produk
  • Denah lokasi dan tata letak fasilitas produksi, gudang, serta jalur distribusi
  • Bukti legalitas lokasi seperti perjanjian sewa atau sertifikat kepemilikan
  • Akta pendirian dan NPWP badan usaha untuk pemohon berbentuk PT atau CV

Kesalahan umum yang bikin pengajuan halal ditolak atau lama

Dari pengalaman mendampingi klien di Jabodetabek, Bali, dan Surabaya, penolakan hampir tidak pernah disebabkan produknya haram. Penyebabnya hampir selalu administratif atau ketidaksesuaian antara dokumen dan kenyataan di lapangan saat auditor datang.

  • Memakai jalur self declare padahal produk memakai bahan impor tanpa dokumen halal yang jelas
  • Sertifikat halal pemasok sudah tidak berlaku atau atas nama pabrik yang berbeda dari yang benar-benar memasok
  • Penyelia Halal ditunjuk hanya di atas kertas, tidak paham prosedur saat ditanya auditor
  • SJPH disalin dari template internet sehingga alur di dokumen tidak sama dengan alur produksi asli
  • Nama produk di SIHALAL berbeda dengan nama di kemasan atau di izin edar BPOM
  • Bahan non-halal masih disimpan di gudang yang sama tanpa pemisahan dan penandaan
  • KBLI di NIB tidak mencakup kegiatan produksi yang diajukan
  • Perubahan pemasok atau komposisi setelah sertifikat terbit tidak dilaporkan ke BPJPH

Urus sendiri atau pakai jasa sertifikasi halal?

Kami mulai dari jawaban yang jujur. Pendaftaran di SIHALAL bisa dilakukan sendiri tanpa perantara, dan biaya resminya transparan serta dipublikasikan BPJPH. Untuk UMK yang lolos kriteria, program SEHATI membuatnya gratis sepenuhnya. Kalau Anda menjual satu jenis keripik dari dapur rumah dengan lima bahan yang semuanya sudah bersertifikat halal, urus sendiri adalah pilihan paling masuk akal.

Pendampingan berbayar mulai sepadan ketika kerumitannya bergeser. Misalnya ketika Anda punya puluhan SKU dengan ratusan bahan, ketika pemasok berada di luar negeri dan dokumennya perlu ditelusuri satu per satu, ketika fasilitas produksi Anda juga memproses produk non-halal sehingga butuh desain pemisahan yang bisa dipertahankan saat audit, atau ketika tim Anda tidak punya siapa pun yang bisa menyusun SJPH.

Faktor kedua adalah waktu. Menyusun SJPH dan menelusuri dokumen bahan bisa memakan puluhan jam kerja pemilik usaha. Bagi klien yang mengejar tenggat buyer, biaya jasa sering lebih murah daripada penundaan peluncuran produk. Yang kami jual bukan akses istimewa ke BPJPH, karena akses seperti itu tidak ada, melainkan berkas yang benar sejak awal sehingga tidak bolak-balik direvisi.

Alur kerja bersama IzinBeres

Setiap tahap kami laporkan perkembangannya, tidak perlu Anda tanya berulang kali.

1
Konsultasi dan cek kelayakan

Kami petakan produk, bahan, skala usaha, dan jumlah lokasi. Dari sini ditentukan jalur reguler atau self declare, sekaligus estimasi biaya dan waktu. Kalau Anda ternyata layak SEHATI gratis, kami sampaikan apa adanya.

2
Penyiapan Penyelia Halal

Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal beragama Islam yang memahami titik kritis kehalalan. Kami bantu penetapan, pengarahan tugas, dan pengurusan pelatihan bila karyawan Anda belum bersertifikat.

3
Penyusunan SJPH dan penelusuran bahan

Bagian paling memakan waktu. Kami susun manual Sistem Jaminan Produk Halal sesuai kondisi nyata pabrik atau dapur Anda, lalu kumpulkan dan verifikasi dokumen halal seluruh pemasok bahan.

4
Pendaftaran di SIHALAL

Pengajuan diunggah ke sistem BPJPH lengkap dengan daftar produk, bahan, dan diagram proses. Setelah verifikasi berkas, BPJPH menerbitkan tagihan biaya resmi dan menunjuk LPH pemeriksa.

5
Pendampingan audit LPH

Auditor memeriksa fasilitas, bahan, dan konsistensi dokumen. Kami siapkan tim Anda sebelum kunjungan, hadir mendampingi, dan mengawal penyelesaian temuan agar tidak menggantung.

6
Sidang fatwa dan penerbitan sertifikat

Hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Kami dampingi sampai dokumen benar-benar terbit.

7
Serah terima dan panduan pemeliharaan

Kami serahkan sertifikat, file SJPH, dan panduan penggunaan label halal Indonesia. Termasuk penjelasan kapan Anda wajib lapor ke BPJPH bila ada perubahan bahan atau pemasok.

Estimasi biaya

Paket/komponenEstimasi biayaTermasuk
Sertifikasi halal reguler (paket standar)Mulai Rp 18.500.000Konsultasi, penyusunan SJPH, penelusuran dokumen bahan, pendaftaran SIHALAL, pendampingan audit LPH sampai sertifikat terbit
Restoran, katering, dan cloud kitchenMulai Rp 18.500.000Termasuk penataan daftar menu dan bahan, denah dapur, serta pendampingan audit di lokasi
Multi produk atau multi lokasiPenawaran khususSkema per SKU dan per fasilitas, disusun setelah pemetaan bahan dan lokasi produksi
Pelatihan Penyelia HalalMulai Rp 3.500.000Pendaftaran dan pendampingan pelatihan untuk satu karyawan yang ditunjuk
Biaya resmi BPJPH dan pemeriksaan LPHSesuai tarif resmiDibayar langsung ke rekening resmi, besarnya mengikuti skala usaha dan jenis produk

Harga estimasi per 2026 dan final setelah konsultasi. Angka di atas adalah biaya jasa pendampingan IzinBeres, belum termasuk biaya resmi negara dan tarif pemeriksaan LPH yang disetorkan langsung ke rekening resmi sesuai tagihan SIHALAL.

Kenapa memakai IzinBeres

Kami sebutkan jalur gratisnya lebih dulu

Sebelum menawarkan paket, kami cek apakah usaha Anda memenuhi kriteria SEHATI. Kalau iya, kami arahkan ke jalur gratis. Klien yang kami tolak hari ini sering kembali saat usahanya naik skala.

SJPH disusun dari kondisi nyata, bukan template

Kami telusuri detail dapur dan lini produksi Anda sebelum menulis manual halal. Dokumen yang cocok dengan kenyataan adalah alasan utama audit LPH berjalan tanpa temuan berat.

Satu pintu dengan perizinan lain

Banyak klien butuh NIB, izin edar BPOM, atau pendirian PT lebih dulu sebelum halal bisa diajukan. Sejak 2014 kami mengurus rangkaian itu sekaligus, jadi Anda tidak berpindah-pindah vendor.

Pendampingan tiga bahasa untuk pemilik merek asing

Tim kami melayani dalam Bahasa Indonesia, English, dan 中文. Cocok untuk importir dan principal asing yang produknya dijual di Jakarta, Bekasi, Bali, atau Surabaya tanpa tim lokal di Indonesia.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa biaya jasa sertifikasi halal di IzinBeres?
Paket pendampingan kami mulai Rp 18.500.000 untuk jalur reguler. Angka itu mencakup penyusunan SJPH, penelusuran dokumen bahan, pendaftaran SIHALAL, dan pendampingan sampai sertifikat terbit. Biaya resmi BPJPH dan tarif pemeriksaan LPH dibayar terpisah sesuai tagihan sistem. Harga final ditentukan setelah kami tahu jumlah produk dan lokasi produksi Anda.
Berapa lama proses sertifikasi halal sampai terbit?
Estimasi kami 30 sampai 60 hari kerja untuk jalur reguler, dihitung sejak dokumen lengkap. Sebagian besar waktu habis di penyiapan SJPH dan menunggu jadwal audit LPH. Jalur self declare biasanya lebih cepat karena tidak melalui audit lapangan. Kami tidak menjanjikan tanggal pasti karena antrean fatwa dan ketersediaan auditor di luar kendali kami.
Apakah sertifikat halal bisa diurus sendiri?
Bisa, dan itu bukan rahasia. Pendaftaran dilakukan mandiri lewat SIHALAL di ptsp.halal.go.id tanpa perantara. UMK yang memenuhi kriteria bahkan bisa mendapatkannya gratis lewat program SEHATI. Jasa kami relevan ketika produk Anda banyak, bahan rumit, atau tim Anda tidak punya waktu menyusun dokumen.
Apa bedanya jalur reguler dan self declare?
Jalur reguler memakai pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang mengaudit fasilitas Anda. Self declare memakai pernyataan pelaku usaha yang diverifikasi Pendamping Proses Produk Halal, tanpa audit lapangan. Self declare hanya untuk UMK dengan bahan yang sudah jelas halal dan proses sederhana. Produk dengan bahan impor atau titik kritis kehalalan wajib lewat jalur reguler.
Kapan tepatnya kewajiban halal berlaku?
Usaha menengah dan besar untuk kategori makanan, minuman, dan jasa sembelih sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Untuk usaha mikro dan kecil, tenggatnya 17 Oktober 2026. Sejak 18 Oktober 2026, berdasarkan PP 42/2024, kewajiban ini meluas ke kosmetik, produk kimiawi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, serta barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Apa sanksinya kalau produk belum bersertifikat halal setelah tenggat?
BPJPH menyebut sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, sampai penghentian penjualan. Di luar sanksi, risiko komersialnya nyata: banyak ritel modern, marketplace, dan buyer ekspor menjadikan sertifikat halal sebagai syarat penerimaan barang.
Berapa lama sertifikat halal berlaku?
Sejak perubahan lewat UU Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku terus sepanjang tidak ada perubahan pada komposisi bahan dan proses produk halal. Aturan lama mewajibkan perpanjangan berkala, sehingga sebagian artikel lama masih menyebut masa berlaku empat tahun. Berlaku terus bukan berarti bebas pengawasan: perubahan pemasok atau bahan wajib dilaporkan dan usaha tetap bisa diperiksa sewaktu-waktu.
Apakah restoran dan katering juga wajib bersertifikat halal?
Ya, restoran, kafe, katering, dan cloud kitchen termasuk kategori yang wajib karena menyajikan makanan dan minuman. Yang disertifikasi adalah menu beserta bahannya, bukan sekadar nama restoran. Karena itu jumlah menu dan kerumitan bahan sangat memengaruhi durasi serta biaya pemeriksaan.
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal sekarang, MUI atau BPJPH?
Penerbitnya BPJPH di bawah Kementerian Agama. MUI tetap berperan lewat Komisi Fatwa yang menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal terakreditasi. Jadi sertifikat berlogo MUI model lama sudah tidak diterbitkan lagi.
Apakah produk impor juga wajib sertifikat halal?
Ya, produk impor di kategori wajib harus bersertifikat halal untuk beredar di Indonesia. Sertifikat dari lembaga luar negeri dapat diakui melalui mekanisme saling pengakuan lalu didaftarkan ke BPJPH. Kalau perjanjian itu belum ada, produk harus disertifikasi ulang lewat jalur BPJPH. Kami biasa menangani skema ini untuk importir dan pemilik merek asing.
Apakah jasa sertifikasi halal di Serpong, Tangerang, dan Surabaya prosesnya berbeda?
Prosesnya sama — pendaftaran lewat SIHALAL BPJPH berlaku nasional. Yang berbeda hanya penjadwalan audit lokasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal, karena auditor harus datang ke tempat produksi. Untuk klien di Serpong dan Tangerang kami bisa mendampingi langsung karena kantor kami di Gading Serpong. Untuk Surabaya dan kota lain, seluruh tahap dokumen dikerjakan jarak jauh dan kami hanya mengoordinasikan kehadiran saat audit.

Dasar hukum dan sumber resmi

Penjelasan di halaman ini disusun mengacu pada peraturan dan portal resmi berikut. Terakhir diperiksa 7 September 2026.

Peraturan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapannya bergantung pada bidang usaha, skala, serta lokasi. Halaman ini bersifat penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi usaha Anda, konfirmasikan ke instansi terkait atau konsultasikan dengan tim kami.

Jasa sertifikasi halal per wilayah — apa yang berbeda dan apa yang tidak

Pendaftaran sertifikasi halal berjalan terpusat lewat sistem SIHALAL BPJPH. Nomor registrasi, alur, dan persyaratan dokumennya sama di seluruh Indonesia — tidak ada versi Jakarta atau versi Surabaya.

Yang berbeda hanya satu hal, tapi hal itu yang paling sering menunda: pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor harus datang ke lokasi produksi. Jadwalnya bergantung ketersediaan auditor di wilayah Anda, dan di daerah dengan antrean panjang tahap ini bisa menambah beberapa minggu.

Serpong, Gading Serpong, dan Tangerang Selatan

Kantor kami di Gading Serpong, jadi untuk klien di Serpong, BSD, Alam Sutera, dan Bintaro kami bisa mendampingi langsung saat audit lokasi — termasuk memeriksa dapur atau ruang produksi sebelum auditor datang. Kesalahan yang paling sering kami temukan di sini: pemisahan alat dan penyimpanan bahan yang belum memenuhi syarat, padahal dokumennya sudah rapi.

Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang

Banyak klien di wilayah ini adalah produsen pangan olahan skala menengah dengan fasilitas di kawasan industri. Titik kritisnya biasanya pada dokumen asal-usul bahan baku dari pemasok — satu bahan tanpa dokumen halal yang jelas menahan seluruh pengajuan.

Surabaya dan Jawa Timur

Untuk klien di Surabaya, seluruh tahap dokumen dikerjakan jarak jauh — pendaftaran SIHALAL, penyusunan manual sistem jaminan produk halal, dan penelusuran bahan tidak memerlukan pertemuan tatap muka. Yang harus di lokasi hanya audit LPH. Kami koordinasikan jadwalnya dan menyiapkan klien sebelum hari pemeriksaan.

Untuk wilayah lain di Indonesia, pola kerjanya sama: dokumen jarak jauh, pendampingan audit di lokasi.

Cek jalur halal yang tepat untuk usaha Anda

Kirim daftar produk dan bahan Anda ke tim kami. Dalam satu sesi konsultasi gratis, kami sampaikan jalur mana yang sesuai, apakah Anda layak SEHATI gratis, berapa estimasi biaya, dan berapa lama prosesnya. Tanpa biaya di muka dan tanpa janji kosong soal tanggal terbit.