Jasa Sertifikasi Halal BPJPH untuk Produk dan Usaha Anda
IzinBeres mendampingi produsen pangan, kosmetik, restoran, dan katering menyiapkan dokumen, sistem jaminan produk halal, sampai sertifikat halal BPJPH terbit. Sejak 2014, lebih dari 6.000 klien kami dampingi di Jabodetabek, Bali, Surabaya, dan seluruh Indonesia.
Batas akhir kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil jatuh pada 17 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, produk yang beredar tanpa sertifikat halal bisa kena teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, sampai penghentian penjualan. Usaha menengah dan besar sendiri sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Artinya, ini bukan lagi soal nilai tambah pemasaran, tetapi soal boleh atau tidaknya produk Anda dijual.
Yang sering membuat pemilik usaha bingung adalah perubahan lembaganya. Sertifikat halal sekarang diterbitkan oleh BPJPH, badan di bawah Kementerian Agama, bukan lagi oleh MUI. MUI tetap berperan lewat Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan produk, sementara pemeriksaan lapangan dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. Tiga pihak, satu alur, satu sistem online bernama SIHALAL.
Halaman ini menjelaskan jasa sertifikasi halal yang kami kerjakan, sekaligus hal yang jarang ditulis kompetitor: kapan Anda sebenarnya tidak perlu membayar jasa. Kalau usaha Anda mikro atau kecil dengan proses sederhana, jalur gratis SEHATI kemungkinan besar cukup. Kalau produk Anda punya puluhan bahan, pemasok impor, atau lebih dari satu fasilitas produksi, di situlah pendampingan berbayar masuk akal.
Apa itu sertifikasi halal dan siapa yang wajib punya
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi negara bahwa suatu produk memenuhi syarat kehalalan, dari bahan baku sampai proses produksinya. Dokumen ini diterbitkan BPJPH setelah produk diperiksa LPH dan kehalalannya ditetapkan Komisi Fatwa MUI. Setelah terbit, produk berhak mencantumkan label halal Indonesia yang bentuknya sudah diseragamkan secara nasional.
Kewajiban ini berlaku bertahap. Kelompok pertama adalah makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk turunannya. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, tenggatnya sudah lewat pada Oktober 2024. Untuk usaha mikro dan kecil, pemerintah memberi perpanjangan sampai 17 Oktober 2026. Produk impor di kategori yang sama juga diarahkan tunduk pada tenggat yang sama, kecuali ada perjanjian saling pengakuan antarnegara.
Kelompok berikutnya, seperti kosmetik, obat, dan barang gunaan tertentu, punya jadwal kewajiban sendiri yang lebih panjang. Meski begitu, banyak klien kami di Jakarta dan Tangerang memilih tidak menunggu, karena buyer ritel modern dan platform ekspor sudah lebih dulu meminta sertifikat halal.
- Produsen pangan olahan dan minuman kemasan, termasuk UMK rumahan
- Restoran, kafe, katering, cloud kitchen, dan pusat jajanan
- Rumah potong hewan dan jasa penyembelihan
- Produsen dan pemilik merek kosmetik serta suplemen
- Importir dan distributor yang mereknya beredar di pasar Indonesia
- Penyedia jasa logistik, pengemasan, dan penyimpanan produk halal
Dua tenggat yang jatuh berdekatan: 17 dan 18 Oktober 2026
Banyak pemilik usaha mengira hanya ada satu tenggat. Sebenarnya ada dua, berturut-turut, dan yang kedua jauh lebih luas cakupannya.
| Tanggal | Siapa yang terkena | Dasar |
|---|---|---|
| 17 Oktober 2024 | Usaha menengah dan besar: makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | Sudah lewat — kewajiban berlaku sekarang |
| 17 Oktober 2026 | Usaha mikro dan kecil (UMK) untuk kategori yang sama, serta produk makanan dan minuman dari luar negeri | Penahapan UU Jaminan Produk Halal |
| 18 Oktober 2026 | Kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, serta barang gunaan — termasuk sandang dan aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A | PP 42/2024 |
Tenggat kedua inilah yang paling sering terlewat. Banyak produsen kosmetik, suplemen, dan barang rumah tangga masih mengira sertifikasi halal hanya urusan makanan. Kalau produk Anda termasuk salah satu kategori di baris terakhir, waktunya menghitung mundur dari sekarang — proses reguler saja butuh satu sampai tiga bulan, dan antrean lembaga pemeriksa halal akan menumpuk menjelang tenggat.
Dua jalur sertifikasi: reguler dan self declare
BPJPH membuka dua skema. Jalur reguler memakai pemeriksaan LPH, cocok untuk produk dengan bahan kompleks atau titik kritis kehalalan. Jalur self declare memakai pernyataan pelaku usaha yang diverifikasi Pendamping Proses Produk Halal, hanya untuk UMK dengan produk sederhana dan bahan yang sudah jelas kehalalannya.
Program SEHATI adalah versi gratis dari jalur self declare, dibiayai APBN. Untuk 2026 pemerintah membuka kuota 1,35 juta sertifikat. Syaratnya cukup ketat: NIB berskala mikro atau kecil, omzet tahunan di bawah batas yang ditetapkan, bahan sudah terverifikasi halal, proses produksi sederhana dan manual, tidak bercampur dengan produk non-halal, umumnya satu lokasi produksi, serta harus diverifikasi Pendamping PPH. Kalau usaha Anda memenuhi semua ini, jujur saja: jangan bayar konsultan.
Masalahnya, banyak usaha berada di wilayah abu-abu. Restoran dengan dapur pusat dan tiga cabang, produsen snack berperisa impor, atau brand kosmetik maklon biasanya gugur dari kriteria self declare walau omzetnya kecil. Salah pilih jalur berarti pengajuan ditolak dan waktu terbuang.
| Jalur | Cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|
| SEHATI (self declare gratis) | UMK, produk sederhana, bahan jelas halal, satu lokasi | Gratis, terbatas kuota. Verifikasi oleh Pendamping PPH, bukan audit LPH. |
| Self declare mandiri | UMK yang tidak kebagian kuota SEHATI | Biaya pendaftaran resmi relatif kecil, kriteria produk tetap sama ketatnya. |
| Reguler skala menengah | Pabrik kecil-menengah, restoran multi-cabang, katering besar | Wajib audit LPH ke lokasi. Biaya resmi dan pemeriksaan lebih tinggi. |
| Reguler skala besar dan luar negeri | Industri, importir, pemilik merek dengan banyak varian | Biaya per skala usaha paling tinggi, audit lebih dalam, dokumen SJPH lengkap. |
Syarat dokumen sertifikasi halal
Kelengkapan dokumen adalah penentu utama cepat atau lambatnya proses. BPJPH memverifikasi berkas sebelum menerbitkan tagihan dan menugaskan LPH, jadi berkas yang setengah jadi akan menahan seluruh antrean. Berikut dokumen yang umumnya diminta untuk jalur reguler.
Untuk restoran dan katering, daftar menu diperlakukan sebagai daftar produk. Satu menu dengan bahan berbeda dihitung terpisah, sehingga jumlah menu berpengaruh langsung pada beban pemeriksaan.
- NIB dari OSS dengan KBLI yang sesuai kegiatan usaha
- Surat penetapan Penyelia Halal beserta KTP, sertifikat pelatihan, dan surat keterangan beragama Islam
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau manual halal
- Daftar produk dan seluruh nama dagang yang akan disertifikasi
- Daftar bahan lengkap dengan sertifikat halal pemasok atau dokumen pendukung bahan
- Diagram alur proses produksi untuk setiap kelompok produk
- Denah lokasi dan tata letak fasilitas produksi, gudang, serta jalur distribusi
- Bukti legalitas lokasi seperti perjanjian sewa atau sertifikat kepemilikan
- Akta pendirian dan NPWP badan usaha untuk pemohon berbentuk PT atau CV
Kesalahan umum yang bikin pengajuan halal ditolak atau lama
Dari pengalaman mendampingi klien di Jabodetabek, Bali, dan Surabaya, penolakan hampir tidak pernah disebabkan produknya haram. Penyebabnya hampir selalu administratif atau ketidaksesuaian antara dokumen dan kenyataan di lapangan saat auditor datang.
- Memakai jalur self declare padahal produk memakai bahan impor tanpa dokumen halal yang jelas
- Sertifikat halal pemasok sudah tidak berlaku atau atas nama pabrik yang berbeda dari yang benar-benar memasok
- Penyelia Halal ditunjuk hanya di atas kertas, tidak paham prosedur saat ditanya auditor
- SJPH disalin dari template internet sehingga alur di dokumen tidak sama dengan alur produksi asli
- Nama produk di SIHALAL berbeda dengan nama di kemasan atau di izin edar BPOM
- Bahan non-halal masih disimpan di gudang yang sama tanpa pemisahan dan penandaan
- KBLI di NIB tidak mencakup kegiatan produksi yang diajukan
- Perubahan pemasok atau komposisi setelah sertifikat terbit tidak dilaporkan ke BPJPH
Urus sendiri atau pakai jasa sertifikasi halal?
Kami mulai dari jawaban yang jujur. Pendaftaran di SIHALAL bisa dilakukan sendiri tanpa perantara, dan biaya resminya transparan serta dipublikasikan BPJPH. Untuk UMK yang lolos kriteria, program SEHATI membuatnya gratis sepenuhnya. Kalau Anda menjual satu jenis keripik dari dapur rumah dengan lima bahan yang semuanya sudah bersertifikat halal, urus sendiri adalah pilihan paling masuk akal.
Pendampingan berbayar mulai sepadan ketika kerumitannya bergeser. Misalnya ketika Anda punya puluhan SKU dengan ratusan bahan, ketika pemasok berada di luar negeri dan dokumennya perlu ditelusuri satu per satu, ketika fasilitas produksi Anda juga memproses produk non-halal sehingga butuh desain pemisahan yang bisa dipertahankan saat audit, atau ketika tim Anda tidak punya siapa pun yang bisa menyusun SJPH.
Faktor kedua adalah waktu. Menyusun SJPH dan menelusuri dokumen bahan bisa memakan puluhan jam kerja pemilik usaha. Bagi klien yang mengejar tenggat buyer, biaya jasa sering lebih murah daripada penundaan peluncuran produk. Yang kami jual bukan akses istimewa ke BPJPH, karena akses seperti itu tidak ada, melainkan berkas yang benar sejak awal sehingga tidak bolak-balik direvisi.
Alur kerja bersama IzinBeres
Setiap tahap kami laporkan perkembangannya, tidak perlu Anda tanya berulang kali.
Kami petakan produk, bahan, skala usaha, dan jumlah lokasi. Dari sini ditentukan jalur reguler atau self declare, sekaligus estimasi biaya dan waktu. Kalau Anda ternyata layak SEHATI gratis, kami sampaikan apa adanya.
Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal beragama Islam yang memahami titik kritis kehalalan. Kami bantu penetapan, pengarahan tugas, dan pengurusan pelatihan bila karyawan Anda belum bersertifikat.
Bagian paling memakan waktu. Kami susun manual Sistem Jaminan Produk Halal sesuai kondisi nyata pabrik atau dapur Anda, lalu kumpulkan dan verifikasi dokumen halal seluruh pemasok bahan.
Pengajuan diunggah ke sistem BPJPH lengkap dengan daftar produk, bahan, dan diagram proses. Setelah verifikasi berkas, BPJPH menerbitkan tagihan biaya resmi dan menunjuk LPH pemeriksa.
Auditor memeriksa fasilitas, bahan, dan konsistensi dokumen. Kami siapkan tim Anda sebelum kunjungan, hadir mendampingi, dan mengawal penyelesaian temuan agar tidak menggantung.
Hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Kami dampingi sampai dokumen benar-benar terbit.
Kami serahkan sertifikat, file SJPH, dan panduan penggunaan label halal Indonesia. Termasuk penjelasan kapan Anda wajib lapor ke BPJPH bila ada perubahan bahan atau pemasok.
Estimasi biaya
| Paket/komponen | Estimasi biaya | Termasuk |
|---|---|---|
| Sertifikasi halal reguler (paket standar) | Mulai Rp 18.500.000 | Konsultasi, penyusunan SJPH, penelusuran dokumen bahan, pendaftaran SIHALAL, pendampingan audit LPH sampai sertifikat terbit |
| Restoran, katering, dan cloud kitchen | Mulai Rp 18.500.000 | Termasuk penataan daftar menu dan bahan, denah dapur, serta pendampingan audit di lokasi |
| Multi produk atau multi lokasi | Penawaran khusus | Skema per SKU dan per fasilitas, disusun setelah pemetaan bahan dan lokasi produksi |
| Pelatihan Penyelia Halal | Mulai Rp 3.500.000 | Pendaftaran dan pendampingan pelatihan untuk satu karyawan yang ditunjuk |
| Biaya resmi BPJPH dan pemeriksaan LPH | Sesuai tarif resmi | Dibayar langsung ke rekening resmi, besarnya mengikuti skala usaha dan jenis produk |
Harga estimasi per 2026 dan final setelah konsultasi. Angka di atas adalah biaya jasa pendampingan IzinBeres, belum termasuk biaya resmi negara dan tarif pemeriksaan LPH yang disetorkan langsung ke rekening resmi sesuai tagihan SIHALAL.
Kenapa memakai IzinBeres
Sebelum menawarkan paket, kami cek apakah usaha Anda memenuhi kriteria SEHATI. Kalau iya, kami arahkan ke jalur gratis. Klien yang kami tolak hari ini sering kembali saat usahanya naik skala.
Kami telusuri detail dapur dan lini produksi Anda sebelum menulis manual halal. Dokumen yang cocok dengan kenyataan adalah alasan utama audit LPH berjalan tanpa temuan berat.
Banyak klien butuh NIB, izin edar BPOM, atau pendirian PT lebih dulu sebelum halal bisa diajukan. Sejak 2014 kami mengurus rangkaian itu sekaligus, jadi Anda tidak berpindah-pindah vendor.
Tim kami melayani dalam Bahasa Indonesia, English, dan 中文. Cocok untuk importir dan principal asing yang produknya dijual di Jakarta, Bekasi, Bali, atau Surabaya tanpa tim lokal di Indonesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya jasa sertifikasi halal di IzinBeres?
Berapa lama proses sertifikasi halal sampai terbit?
Apakah sertifikat halal bisa diurus sendiri?
Apa bedanya jalur reguler dan self declare?
Kapan tepatnya kewajiban halal berlaku?
Apa sanksinya kalau produk belum bersertifikat halal setelah tenggat?
Berapa lama sertifikat halal berlaku?
Apakah restoran dan katering juga wajib bersertifikat halal?
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal sekarang, MUI atau BPJPH?
Apakah produk impor juga wajib sertifikat halal?
Apakah jasa sertifikasi halal di Serpong, Tangerang, dan Surabaya prosesnya berbeda?
Dasar hukum dan sumber resmi
Penjelasan di halaman ini disusun mengacu pada peraturan dan portal resmi berikut. Terakhir diperiksa 7 September 2026.
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal — Dasar kewajiban sertifikasi halal.
- BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal — Lembaga yang menerbitkan sertifikat halal.
- PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal — Mengatur tahapan dan kewajiban pelaku usaha.
Peraturan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapannya bergantung pada bidang usaha, skala, serta lokasi. Halaman ini bersifat penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi usaha Anda, konfirmasikan ke instansi terkait atau konsultasikan dengan tim kami.
Jasa sertifikasi halal per wilayah — apa yang berbeda dan apa yang tidak
Pendaftaran sertifikasi halal berjalan terpusat lewat sistem SIHALAL BPJPH. Nomor registrasi, alur, dan persyaratan dokumennya sama di seluruh Indonesia — tidak ada versi Jakarta atau versi Surabaya.
Yang berbeda hanya satu hal, tapi hal itu yang paling sering menunda: pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor harus datang ke lokasi produksi. Jadwalnya bergantung ketersediaan auditor di wilayah Anda, dan di daerah dengan antrean panjang tahap ini bisa menambah beberapa minggu.
Serpong, Gading Serpong, dan Tangerang Selatan
Kantor kami di Gading Serpong, jadi untuk klien di Serpong, BSD, Alam Sutera, dan Bintaro kami bisa mendampingi langsung saat audit lokasi — termasuk memeriksa dapur atau ruang produksi sebelum auditor datang. Kesalahan yang paling sering kami temukan di sini: pemisahan alat dan penyimpanan bahan yang belum memenuhi syarat, padahal dokumennya sudah rapi.
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
Banyak klien di wilayah ini adalah produsen pangan olahan skala menengah dengan fasilitas di kawasan industri. Titik kritisnya biasanya pada dokumen asal-usul bahan baku dari pemasok — satu bahan tanpa dokumen halal yang jelas menahan seluruh pengajuan.
Surabaya dan Jawa Timur
Untuk klien di Surabaya, seluruh tahap dokumen dikerjakan jarak jauh — pendaftaran SIHALAL, penyusunan manual sistem jaminan produk halal, dan penelusuran bahan tidak memerlukan pertemuan tatap muka. Yang harus di lokasi hanya audit LPH. Kami koordinasikan jadwalnya dan menyiapkan klien sebelum hari pemeriksaan.
Untuk wilayah lain di Indonesia, pola kerjanya sama: dokumen jarak jauh, pendampingan audit di lokasi.
Cek jalur halal yang tepat untuk usaha Anda
Kirim daftar produk dan bahan Anda ke tim kami. Dalam satu sesi konsultasi gratis, kami sampaikan jalur mana yang sesuai, apakah Anda layak SEHATI gratis, berapa estimasi biaya, dan berapa lama prosesnya. Tanpa biaya di muka dan tanpa janji kosong soal tanggal terbit.