Jasa Pengurusan IUJP dan IPP Pertambangan Resmi ESDM
Kami dampingi kontraktor jasa tambang dan trader batubara mengurus IUJP maupun Izin Pengangkutan & Penjualan (IPP) sampai terbit, lengkap dengan tenaga ahli, data peralatan, dan MoU pemilik IUP.
Kalau perusahaan Anda menyediakan jasa konsultasi, pengeboran, pengangkutan, atau reklamasi untuk tambang milik orang lain, Anda wajib punya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebelum menandatangani kontrak kerja dengan pemegang IUP atau IUPK. Kalau usaha Anda membeli lalu mengangkut dan menjual mineral atau batubara yang bukan hasil tambang sendiri — misalnya trader batubara atau operator stockpile — izin yang dibutuhkan adalah Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
Kedua izin ini diterbitkan Kementerian ESDM lewat sistem OSS Risk Based Approach (RBA), dengan KBLI yang berbeda: IUJP masuk KBLI 09900 (aktivitas penunjang pertambangan lainnya), sedangkan IPP mengikuti KBLI perdagangan komoditas tambang seperti 46710, 46721, 46734, atau 46741 tergantung jenis komoditas. Banyak perusahaan salah pilih KBLI di tahap ini dan akhirnya harus mengulang proses dari awal.
IzinBeres membantu kontraktor jasa tambang dan trader batubara/mineral mengurus IUJP dan IPP dari nol: menyiapkan tenaga ahli bersertifikat, menyusun data peralatan, menyiapkan dokumen MoU dengan pemilik IUP/IUPK untuk IPP, sampai mendampingi proses verifikasi teknis di ESDM. Kami melayani klien di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Bali, dan wilayah tambang di seluruh Indonesia sejak 2014.
Apa itu IUJP dan IPP, siapa yang wajib punya
IUJP adalah izin bagi badan usaha yang menjalankan jasa pertambangan untuk pihak lain — bukan menambang untuk diri sendiri. Cakupannya luas: konsultasi geologi, jasa eksplorasi, pengeboran, peledakan, konstruksi tambang, pengangkutan hasil tambang di dalam wilayah IUP, hingga jasa reklamasi dan pascatambang. Kalau perusahaan Anda dikontrak oleh pemegang IUP/IUPK untuk salah satu pekerjaan ini, IUJP wajib dimiliki sebelum kontrak berjalan.
IPP berbeda konsep. Izin ini untuk badan usaha yang membeli mineral atau batubara dari pemegang IUP/IUPK lain, lalu mengangkut dan menjualnya kembali — tanpa memiliki wilayah pertambangan sendiri. Trader batubara, perusahaan logistik tambang yang merangkap jual-beli, dan operator stockpile yang membeli-jual komoditas termasuk kategori ini.
Keduanya wajib dipegang sebelum aktivitas berjalan, bukan sesudahnya. Pemegang IUP/IUPK yang bekerja sama dengan kontraktor tanpa IUJP, atau membeli dari pihak yang tidak punya IPP, bisa ikut kena masalah saat inspeksi atau audit rantai pasok — karena legalitas mitra kerja dicek sebagai bagian dari kepatuhan mereka sendiri.
IUJP vs IPP vs SKT: jangan sampai salah pilih izin
Tiga istilah ini sering tertukar di lapangan. Berikut perbedaan intinya supaya Anda mengajukan izin yang tepat sejak awal — salah pilih berarti proses harus diulang dari verifikasi dokumen.
| Jenis | Cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|
| IUJP | Perusahaan jasa konsultasi/eksplorasi/konstruksi/pengangkutan/reklamasi untuk pemegang IUP lain | KBLI 09900, wajib tenaga ahli bersertifikat kompetensi |
| IPP | Trader/perusahaan yang beli-angkut-jual mineral atau batubara bukan hasil tambang sendiri | Butuh MoU dengan pemilik IUP/IUPK sumber komoditas |
| SKT (Surat Keterangan Terdaftar) | Jasa pertambangan skala kecil/lokal dengan lingkup kerja terbatas di satu wilayah IUP | Bukan izin usaha penuh, biasanya diterbitkan oleh pemegang IUP/dinas terkait dengan lingkup lebih sempit dari IUJP |
Syarat dokumen IUJP dan IPP
Secara umum, syarat dokumen dibagi dua: administratif (legalitas badan usaha) dan teknis (tenaga ahli, peralatan, dan komitmen kerja sama). Berikut daftar yang biasanya diminta ESDM lewat OSS RBA untuk kedua izin.
- NIB dan izin berusaha dasar yang sudah terverifikasi di OSS dengan KBLI yang sesuai (09900 untuk IUJP, KBLI perdagangan komoditas untuk IPP)
- Akta pendirian dan perubahan badan usaha beserta pengesahan Kemenkumham
- NPWP badan usaha
- Profil perusahaan dan struktur kepemilikan (beneficial ownership)
- Data penanggung jawab operasional yang punya sertifikat kompetensi pengawas operasional pertambangan
- Daftar tenaga ahli bersertifikat sesuai bidang jasa yang diajukan, lengkap dengan CV dan bukti kompetensi
- Data peralatan kerja (milik sendiri, sewa, atau kerja sama) beserta bukti kepemilikan/perjanjian
- Dokumen persetujuan lingkungan sesuai skala kegiatan
- Khusus IPP: MoU atau perjanjian kerja sama tertulis dengan pemegang IUP/IUPK sebagai sumber mineral/batubara yang akan diangkut dan dijual
- Khusus IPP: data armada pengangkutan dan lokasi stockpile/tempat penampungan sementara
Kesalahan umum yang bikin pengajuan ditolak atau lama
Dari pengalaman mendampingi klien di sektor tambang, sebagian besar keterlambatan bukan karena aturannya rumit, tapi karena persiapan dokumen yang kurang matang sejak awal.
- Salah pilih KBLI — mencampur kode jasa konstruksi umum dengan kode khusus jasa pertambangan, sehingga NIB tidak sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya dijalankan
- Tenaga ahli tidak punya sertifikat kompetensi yang masih berlaku, atau sertifikat tidak sesuai bidang jasa yang diajukan
- MoU dengan pemilik IUP/IUPK untuk pengajuan IPP dibuat generik dan tidak mencantumkan volume, lokasi, atau jangka waktu kerja sama secara jelas
- Data peralatan tidak konsisten antara dokumen internal dan yang diunggah ke OSS, misalnya status sewa tapi tidak melampirkan perjanjian sewa
- Laporan berkala periode sebelumnya (untuk perpanjangan) belum disampaikan, sehingga permohonan perpanjangan tertahan sampai kewajiban pelaporan lama diselesaikan
- Tidak menyiapkan dokumen persetujuan lingkungan lebih dulu, padahal ini sering jadi syarat prasyarat sebelum verifikasi teknis IUJP/IPP dimulai
Urus sendiri atau pakai jasa konsultan?
Secara sistem, pengajuan IUJP dan IPP lewat OSS RBA tidak dipungut biaya jasa negara untuk prosesnya sendiri — Anda bisa login dan mengajukan sendiri tanpa membayar konsultan. Kalau tim internal Anda sudah punya tenaga ahli bersertifikat, data peralatan yang rapi, dan pengalaman berurusan dengan verifikasi teknis ESDM, jalur mandiri ini masuk akal, terutama untuk perusahaan yang sudah berjalan lama di sektor tambang.
Tapi di lapangan, dua izin ini termasuk yang paling sering butuh waktu lama saat diurus sendiri. Penyebabnya bukan di sistem OSS, melainkan di penyusunan dokumen teknis: mencocokkan sertifikat tenaga ahli dengan bidang jasa yang tepat, menyusun MoU dengan pemilik IUP yang memenuhi syarat verifikasi, dan memastikan KBLI yang dipilih benar-benar mencerminkan lingkup usaha. Kesalahan di salah satu titik ini bisa membuat proses mundur berbulan-bulan karena harus revisi dan verifikasi ulang.
Kalau perusahaan Anda baru pertama kali mengajukan IUJP/IPP, sedang mengejar tenggat kontrak dengan pemegang IUP, atau timnya belum pernah menyusun dokumen teknis pertambangan sebelumnya, memakai jasa pendampingan biasanya lebih efisien dari sisi waktu — meskipun ada biaya jasa yang harus dikeluarkan di luar PNBP dan biaya resmi negara.
Alur kerja bersama IzinBeres
Setiap tahap kami laporkan perkembangannya, tidak perlu Anda tanya berulang kali.
Kami cek KBLI yang sesuai, jenis izin yang dibutuhkan (IUJP atau IPP), dan kelengkapan tenaga ahli yang sudah Anda miliki.
Menyiapkan NIB, akta, NPWP, profil perusahaan, dan struktur kepemilikan sesuai format yang diminta OSS RBA.
Mencocokkan sertifikat kompetensi tenaga ahli dengan bidang jasa, menyusun data peralatan dan status kepemilikan/sewa.
Khusus IPP: membantu menyusun perjanjian kerja sama dengan pemegang IUP/IUPK yang mencantumkan volume dan lokasi kerja sama secara jelas.
Memastikan persetujuan lingkungan sesuai skala kegiatan sudah tersedia sebelum pengajuan teknis.
Mengajukan lewat OSS RBA dan mendampingi proses verifikasi teknis, termasuk merespons permintaan perbaikan dari ESDM bila ada.
Setelah izin terbit, kami jelaskan kewajiban laporan berkala agar tidak jadi kendala saat perpanjangan 5 tahun mendatang.
Estimasi biaya
| IUJP (KBLI 09900) | Rp 110.000.000 | Pendampingan penuh termasuk penyusunan data tenaga ahli & peralatan sampai izin terbit di ESDM |
|---|---|---|
| IPP mineral/batubara (KBLI 46710/46721/46734/46741) | Rp 120.000.000 | Termasuk penyusunan MoU dengan pemilik tambang/IUP dan pendampingan verifikasi teknis |
| Paket IUJP + IPP sekaligus | Sesuai kebutuhan, hubungi tim kami | Dihitung berdasarkan jumlah tenaga ahli dan kompleksitas MoU, dikonsultasikan dulu sebelum penawaran final |
Harga estimasi per 2026, final setelah konsultasi dan pengecekan kelengkapan tenaga ahli. Belum termasuk PNBP dan biaya resmi negara lain yang dibayarkan langsung ke kas negara.
Kenapa memakai IzinBeres
Kami bantu mencocokkan sertifikat kompetensi tenaga ahli dengan bidang jasa yang diajukan, dan menyusun MoU dengan pemilik IUP/IUPK yang memenuhi syarat verifikasi ESDM — dua titik yang paling sering bikin pengajuan tertahan.
Termasuk kontraktor jasa tambang dan trader batubara di berbagai wilayah, dengan kompleksitas dokumen yang berbeda-beda.
Tim kami melayani dalam Bahasa Indonesia, English, dan 中文 — relevan untuk pemegang saham asing di perusahaan jasa tambang atau trading company.
Kami jelaskan dulu apa yang bisa Anda urus sendiri lewat OSS, baru menawarkan jasa untuk bagian yang benar-benar butuh pendampingan teknis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya jasa pengurusan IUJP dan IPP?
Berapa lama proses pengurusan IUJP atau IPP?
Apakah IUJP dan IPP bisa diurus sendiri?
Apa bedanya IUJP dan IPP?
Apa bedanya IUJP dengan SKT?
Berapa lama masa berlaku IUJP?
Apakah IPP wajib punya MoU dengan pemilik tambang?
Apa saja kewajiban setelah IUJP/IPP terbit?
Apakah perusahaan asing bisa mengajukan IUJP atau IPP?
Apa risiko kalau bekerja tanpa IUJP atau IPP?
Siap urus IUJP atau IPP tanpa bolak-balik revisi?
Konsultasikan gratis kebutuhan tenaga ahli, dokumen, dan MoU Anda dengan tim IzinBeres sebelum mengajukan ke ESDM.