Jasa Pengurusan KITAS: Kerja, Investor, Keluarga, dan KITAP
Kami dampingi perusahaan sponsor dan warga negara asing dari pengesahan RPTKA, pengajuan e-Visa, sampai e-ITAS terbit di kantor imigrasi. Satu tim, tiga bahasa.
KITAS adalah sebutan sehari-hari untuk kartu izin tinggal terbatas. Istilah resminya kini ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dan sejak layanan keimigrasian didigitalkan sebagian besar pemegangnya menerima e-ITAS berupa dokumen elektronik, bukan kartu fisik. Nama lamanya masih dipakai luas, jadi di sini kami pakai keduanya.
Yang sering bikin bingung: KITAS bukan dokumen pertama yang diurus. Warga negara asing harus lebih dulu punya visa tinggal terbatas (VITAS, kini berbentuk e-Visa) yang diajukan dari Indonesia oleh penjamin. Setelah masuk, visa itu baru berubah status menjadi ITAS. Kalau tujuannya bekerja, ada satu lapis lagi di depan: pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan. Salah urutan berarti pengajuan gugur dan PNBP yang sudah dibayar tidak kembali.
IzinBeres mengurus rangkaian ini sejak 2014 untuk lebih dari 6.000 klien: pabrik di Bekasi, restoran di Bali dengan chef asing, sampai investor yang baru mendirikan PT PMA di Jakarta. Halaman ini kami tulis apa adanya, termasuk bagian yang bisa Anda kerjakan sendiri.
Apa itu KITAS (ITAS) dan siapa yang wajib punya
ITAS adalah izin tinggal untuk warga negara asing dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan tertentu. Berbeda dari visa kunjungan yang hanya untuk kegiatan sementara, ITAS memberi hak tinggal berkelanjutan dan menjadi dasar mengurus dokumen turunan seperti NPWP pribadi, SIM, rekening bank, dan BPJS.
Setiap ITAS wajib punya penjamin: perusahaan pemberi kerja untuk KITAS kerja, pasangan atau orang tua untuk KITAS keluarga, perusahaan tempat modal ditanam untuk KITAS investor. Penjamin bertanggung jawab secara hukum atas keberadaan dan kepulangan orang asing itu, dan bisa dikenai sanksi bila terjadi pelanggaran.
Kalau warga asing bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia, hampir pasti ia butuh ITAS, bukan visa kunjungan. Memakai visa bisnis untuk bekerja masih sering terjadi, tapi risikonya berat: pendeportasian, penangkalan, dan sanksi untuk sponsor.
- Tenaga kerja asing, termasuk direksi dan komisaris yang digaji perusahaan Indonesia
- Investor asing pemegang saham PT PMA yang ingin tinggal dan mengawasi usahanya
- Suami atau istri WNA dari warga negara Indonesia, serta anak yang ikut orang tua
- Tenaga ahli, rohaniwan, peneliti, dan pelajar asing dengan sponsor lembaga
- Lansia asing dengan skema pensiun, serta keluarga pemegang ITAS atau ITAP
Jenis KITAS dan visa yang paling sering diurus
Indeks visa menentukan alur, biaya, dan masa berlaku izin tinggal. Salah pilih indeks di awal adalah kesalahan paling mahal karena prosesnya harus diulang dari nol.
Perbedaan terpenting: KITAS kerja mewajibkan pengesahan RPTKA dan DKPTKA sebesar 100 dolar Amerika per jabatan per bulan, dibayar di muka untuk seluruh masa berlaku. KITAS investor bagi pemegang saham yang memenuhi ambang nilai penyertaan tidak melewati RPTKA dan tidak dikenai DKPTKA. Karena itu pemilik usaha asing yang sekaligus pemegang saham sering lebih tepat lewat jalur investor.
| Jenis | Cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|
| KITAS kerja (indeks E23) | Tenaga kerja asing yang digaji perusahaan Indonesia | Wajib RPTKA dan DKPTKA USD 100 per bulan. Masa berlaku mengikuti pengesahan RPTKA |
| KITAS investor (indeks E28) | Pemegang saham PT PMA dengan nilai saham memenuhi ambang | Tanpa RPTKA dan DKPTKA. Umumnya 1-2 tahun. Tidak untuk jabatan bergaji |
| KITAS keluarga (indeks E31) | Pasangan WNA dari WNI, anak, keluarga pemegang ITAS/ITAP | Penjamin perorangan. Butuh akta perkawinan sah. Tidak otomatis boleh bekerja |
| KITAS lansia/pensiun (sub-indeks E33F) | Warga asing usia tertentu yang tinggal tanpa bekerja | Butuh bukti dana pensiun atau penghasilan tetap dan akomodasi di Indonesia |
| Golden Visa | Investor bernilai besar dan talenta global | Izin tinggal 5 atau 10 tahun sekaligus. Ambang investasi tinggi, diperbarui berkala |
| KITAP | Pemegang ITAS yang memenuhi masa tinggal berturut-turut | Izin tinggal tetap 5 tahun. Jalur tercepat lewat perkawinan campuran |
Alur lengkap: dari RPTKA sampai e-ITAS terbit
Untuk KITAS kerja, sponsor mendaftar di TKA Online milik Kementerian Ketenagakerjaan, mengisi rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan menunggu penilaian kelayakan. Setelah pengesahan RPTKA terbit, sistem menerbitkan kode billing DKPTKA yang dibayar lewat bank persepsi. Barulah data diteruskan ke imigrasi untuk penerbitan e-Visa.
Warga asing kemudian masuk Indonesia memakai e-Visa itu, lalu dalam tenggat yang ditentukan melapor ke kantor imigrasi sesuai domisili untuk biometrik: foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu e-ITAS terbit secara elektronik. Tahap biometrik tidak bisa diwakilkan.
Bagi warga asing yang sudah berada di Indonesia dengan visa lain, ada jalur alih status ke ITAS tanpa keluar negeri. Jalur ini tidak berlaku untuk semua jenis visa dan punya syarat sisa masa berlaku, jadi perlu dicek kasus per kasus.
Soal izin masuk kembali: sejak penerapan e-ITAS, izin ini umumnya menyatu dengan masa berlaku izin tinggal, sehingga MERP tidak lagi diurus terpisah tiap kali keluar negeri. Praktiknya masih bervariasi antarkantor imigrasi, jadi kami konfirmasi sebelum klien memesan tiket.
Syarat dokumen pengurusan KITAS
Daftar berikut adalah kebutuhan umum. Rinciannya berbeda menurut indeks visa, kantor imigrasi, dan kewarganegaraan pemohon. Dokumen berbahasa asing umumnya perlu terjemahan tersumpah, dan dokumen sipil dari luar negeri perlu legalisasi atau apostille.
- Paspor asli dengan sisa masa berlaku minimal 18 bulan untuk ITAS satu tahun, 30 bulan untuk dua tahun
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham perusahaan penjamin, NIB, NPWP badan, dan wajib lapor ketenagakerjaan
- Surat penunjukan tenaga kerja pendamping WNI dan rencana alih teknologi (KITAS kerja)
- Ijazah, sertifikat kompetensi, dan bukti pengalaman kerja sesuai jabatan yang diajukan
- Bukti kepemilikan saham dan nilai penyertaan modal sesuai akta dan data OSS (KITAS investor)
- Akta perkawinan yang diakui beserta KTP dan KK penjamin WNI (KITAS keluarga)
- Surat penjaminan bermeterai, surat keterangan domisili tinggal, dan polis asuransi
- Bukti pembayaran DKPTKA dan PNBP keimigrasian sesuai tarif yang berlaku
Kesalahan umum yang bikin pengajuan KITAS ditolak atau molor
Hampir semua penolakan yang kami temui bukan karena imigrasi mempersulit, melainkan karena data antar dokumen tidak cocok atau urutan prosesnya dibalik.
- Jabatan di RPTKA tidak sesuai KBLI dan kegiatan usaha di NIB perusahaan sponsor
- Jabatan yang dilarang diisi tenaga kerja asing, misalnya bidang personalia, tetap diajukan
- Ejaan nama di paspor berbeda dengan ijazah atau akta perusahaan, tanpa surat keterangan pendukung
- Sisa masa berlaku paspor kurang, sehingga masa ITAS dipotong atau permohonan ditolak
- Nilai saham pemohon ternyata di bawah ambang jalur investor, ketahuan setelah biaya dibayar
- Warga asing terlanjur masuk dengan visa kunjungan padahal akan bekerja, lalu harus keluar negeri dan mengulang
- Terlambat melapor untuk biometrik setelah tiba, sehingga kena sanksi atau visa hangus
- Perpanjangan diurus mepet. Idealnya 30-45 hari sebelum ITAS habis, bukan seminggu sebelumnya
Urus sendiri atau pakai jasa pengurusan KITAS?
Tidak ada aturan yang mewajibkan Anda memakai perantara. Sponsor bisa membuat akun sendiri di TKA Online dan portal e-Visa imigrasi, mengunggah dokumen, dan membayar PNBP langsung ke kas negara. Biaya resminya tidak besar: PNBP e-ITAS berkisar Rp 650.000 untuk 6 bulan, Rp 1.000.000 untuk 1 tahun, dan Rp 1.600.000 untuk 2 tahun. Yang mahal di KITAS kerja bukan PNBP, melainkan DKPTKA yang besarnya sama siapa pun yang mengurus.
Mengurus sendiri masuk akal bila tim HR Anda pernah menangani TKA, jumlah pemohonnya sedikit, jabatannya jelas, dan tidak ada tenggat kedatangan yang mendesak. Banyak perusahaan manufaktur di Bekasi dan Karawang menjalankannya sendiri dengan baik.
Pakai jasa lebih masuk akal bila ini pengajuan TKA pertama perusahaan Anda, jabatannya berada di area abu-abu terhadap KBLI, jalur investor dan jalur kerja perlu dibandingkan dulu, dokumen sipil harus dilegalisasi dari negara asal, atau ada tenggat operasional seperti mesin yang sudah dikirim dan teknisinya harus segera tiba.
Satu hal yang tidak bisa dijanjikan siapa pun, termasuk kami: kepastian terbit. Yang kami janjikan adalah dokumen disiapkan benar sejak awal, pengajuan dipantau, dan Anda dikabari apa adanya bila ada kendala.
Alur kerja bersama IzinBeres
Setiap tahap kami laporkan perkembangannya, tidak perlu Anda tanya berulang kali.
Anda ceritakan profil pemohon, rencana jabatan atau nilai sahamnya, dan target kedatangan. Kami tentukan indeks visa yang paling tepat dan hemat, sekaligus menyebut hambatan sejak awal.
Kami kirim checklist yang sudah disesuaikan, memeriksa akta, NIB, dan wajib lapor ketenagakerjaan penjamin, lalu mengarahkan legalisasi dan terjemahan tersumpah.
Khusus KITAS kerja. Kami ajukan lewat TKA Online, dampingi penilaian kelayakan, dan bantu proses kode billing DKPTKA sampai pengesahan RPTKA terbit. Jalur investor melewati tahap ini.
Kami ajukan permohonan visa tinggal terbatas ke sistem imigrasi, bayar PNBP, dan kirim e-Visa ke email pemohon beserta panduan singkat saat tiba di bandara.
Kami jadwalkan dan dampingi pemohon ke kantor imigrasi sesuai domisili. Pengajuan mengikuti wilayah kerja kantor imigrasi, jadi alamat tinggal harus konsisten. Pendampingan langsung tersedia di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya, dan Bali.
Setelah e-ITAS terbit, kami serahkan dokumennya dan jelaskan kewajiban lanjutan seperti pelaporan keberadaan orang asing.
Kami catat tanggal jatuh tempo dan menghubungi Anda sekitar 45 hari sebelum ITAS habis, agar perpanjangan atau peralihan ke KITAP tidak diurus terburu-buru.
Estimasi biaya
| Paket/komponen | Estimasi biaya | Termasuk |
|---|---|---|
| KITAS investor 1 tahun (E28) | Mulai Rp 8.500.000 | Cek kelayakan nilai saham, dokumen sponsor, pengajuan e-Visa, PNBP e-ITAS, pendampingan biometrik |
| KITAS investor 2 tahun | Mulai Rp 12.500.000 | Sama seperti di atas dengan PNBP e-ITAS dua tahun |
| KITAS kerja 1 tahun (E23) | Mulai Rp 15.000.000 | Pengesahan RPTKA, pengajuan e-Visa, PNBP e-ITAS, pendampingan biometrik. Belum termasuk DKPTKA |
| KITAS keluarga/pasangan WNI (E31) | Mulai Rp 9.500.000 | Verifikasi dokumen perkawinan, surat penjaminan, e-Visa, PNBP e-ITAS, pendampingan biometrik |
| Perpanjangan KITAS atau alih status ke KITAP | Mulai Rp 7.500.000 | Pemeriksaan riwayat izin tinggal, berkas perpanjangan, pendampingan sampai izin baru terbit |
Harga estimasi per 2026 dan final setelah konsultasi, karena bergantung pada indeks visa, masa berlaku, dan kesiapan dokumen sponsor. PNBP keimigrasian sudah termasuk; DKPTKA USD 100 per jabatan per bulan untuk KITAS kerja belum termasuk dan dibayar langsung ke kas negara. Legalisasi dokumen luar negeri dan terjemahan tersumpah dihitung terpisah.
Kenapa memakai IzinBeres
Banyak pemilik usaha asing didorong ke KITAS kerja padahal ia pemegang saham dan bisa lewat jalur investor tanpa RPTKA dan DKPTKA. Selisihnya bisa puluhan juta setahun. Kami hitung keduanya sebelum Anda memutuskan.
Bila perusahaan sponsor belum ada, kami urus pendirian PT PMA, NIB, dan wajib lapor ketenagakerjaannya lebih dulu, lalu lanjut ke KITAS tanpa ganti konsultan.
Tim kami melayani dalam Bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin, jadi pemohon asing bisa berkomunikasi langsung soal jadwal biometrik dan kewajiban lapor.
Kami simpan tanggal jatuh tempo tiap klien dan menghubungi sekitar 45 hari sebelumnya. Overstay walau beberapa hari kena denda harian dan mengganggu rekam jejak keimigrasian.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya jasa pengurusan KITAS di IzinBeres?
Berapa lama proses pengurusan KITAS?
Apakah KITAS bisa diurus sendiri tanpa jasa?
Apa bedanya KITAS kerja dan KITAS investor?
Apa itu VITAS dan kenapa harus ada sebelum KITAS?
Berapa PNBP resmi untuk e-ITAS?
Apakah masih perlu mengurus MERP terpisah?
Bisakah pemegang KITAS mengajukan KITAP?
Apa itu Golden Visa dan apakah cocok untuk saya?
Bagaimana kalau KITAS terlanjur habis masa berlakunya?
Dasar hukum dan sumber resmi
Penjelasan di halaman ini disusun mengacu pada peraturan dan portal resmi berikut. Terakhir diperiksa 7 September 2026.
- Direktorat Jenderal Imigrasi — Instansi penerbit izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS).
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Dasar hukum izin tinggal orang asing.
- Kementerian Ketenagakerjaan — Pengesahan RPTKA untuk tenaga kerja asing.
- Sistem OSS Berbasis Risiko — NIB perusahaan sponsor sebagai prasyarat.
Peraturan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapannya bergantung pada bidang usaha, skala, serta lokasi. Halaman ini bersifat penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi usaha Anda, konfirmasikan ke instansi terkait atau konsultasikan dengan tim kami.
Cek jalur KITAS yang paling tepat dan paling hemat
Kirim profil pemohon, rencana jabatan atau nilai sahamnya, dan target tanggal kedatangan lewat WhatsApp +62 856-1963-888. Dalam satu hari kerja kami balas dengan indeks visa yang disarankan, daftar dokumen, estimasi biaya dan waktu, serta penilaian jujur apakah tim Anda cukup mengurus sendiri.