Jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi (SDPPI/Postel)
IzinBeres mendampingi importir, produsen, dan distributor mengurus sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi di sistem e-certification SDPPI, dari penyiapan dokumen teknis sampai sertifikat terbit.
Setiap alat yang memancarkan atau menerima gelombang radio, dari router WiFi, modul IoT, walkie-talkie, sampai perangkat seluler, wajib punya sertifikat sebelum diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia. Aturan ini sering masih disebut 'sertifikat Postel' oleh pelaku usaha, meski nama lembaganya sekarang Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan sistem SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) sebagai pintu prosesnya.
Jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi ini paling banyak dicari oleh importir elektronik konsumen, produsen perangkat IoT dan smart home, distributor drone dan CCTV nirkabel, sampai perusahaan telekomunikasi yang memasukkan perangkat jaringan baru. Tanpa sertifikat, barang bisa tertahan di Bea Cukai, tidak bisa dijual di marketplace besar, atau kena teguran saat diperiksa di lapangan.
IzinBeres membantu proses ini dari awal: cek klasifikasi alat, siapkan dokumen teknis, koordinasi dengan balai uji, sampai pengurusan sertifikat dan label di sistem e-certification SDPPI. Klien kami tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bali, Surabaya, dan kota lain di Indonesia, termasuk prinsipal asing yang menunjuk kami sebagai kuasa pengurusan lokal.
Apa itu sertifikasi perangkat telekomunikasi dan siapa yang wajib punya
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi adalah proses pembuktian bahwa sebuah perangkat memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah, terutama soal penggunaan spektrum frekuensi radio, standar keselamatan, dan kompatibilitas elektromagnetik (EMC). Hasilnya adalah sertifikat dan nomor sertifikasi yang wajib dicantumkan sebagai label pada produk sebelum beredar.
Kewajiban ini berlaku untuk perangkat yang menggunakan gelombang radio atau tersambung ke jaringan telekomunikasi, misalnya router dan access point WiFi, perangkat Bluetooth, modul GPS/GSM, handphone dan tablet, walkie-talkie (HT), drone dengan sistem kendali radio, kamera CCTV nirkabel, smart home device, sampai perangkat jaringan operator seperti BTS dan antena. Kewajiban ini melekat ke pihak yang memproduksi di dalam negeri, mengimpor, atau mengedarkan alat tersebut, bukan hanya ke pabrikan di luar negeri.
Kategori perangkat dan jalur sertifikasi
SDPPI membedakan perangkat berdasarkan fungsi jaringannya, dan ini menentukan biaya sertifikat serta jenis pengujian yang diperlukan. Secara umum perangkat dibagi menjadi kelompok CPE (customer premises equipment, alat yang dipakai langsung oleh pengguna akhir) dan Non-CPE (perangkat jaringan/infrastruktur). Ada juga dua jalur pengujian: menggunakan laporan uji dari laboratorium dalam negeri, atau mengajukan laporan uji dari laboratorium luar negeri yang diakui, dengan biaya dan proses yang berbeda.
| Kategori | Contoh perangkat | Catatan biaya sertifikat |
|---|---|---|
| CPE Kabel | Modem kabel, telepon fixed line | Biaya sertifikat resmi termurah di kelompok CPE |
| CPE Nirkabel | Router WiFi, HT, IoT, ponsel | Kategori paling umum diurus pelaku usaha impor |
| Non-CPE Transmisi/Penyiaran | Antena, perangkat pemancar | Biaya sertifikat resmi lebih tinggi dari CPE |
| Non-CPE Sentral | Perangkat sentral jaringan operator | Biaya sertifikat resmi tertinggi, uji lebih kompleks |
Syarat dokumen sertifikasi SDPPI
Dokumen yang diminta terbagi dua: dokumen legalitas pemohon dan dokumen teknis perangkat. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis ini yang paling sering menentukan cepat atau lambatnya proses.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan akta pendirian perusahaan pemohon
- Surat kuasa/penunjukan bila pemohon bukan pabrikan langsung (misalnya distributor atau kuasa lokal untuk prinsipal asing)
- Datasheet teknis lengkap perangkat (frekuensi kerja, daya pancar, protokol)
- Foto perangkat, foto label, dan diagram blok
- Manual pengguna (user manual)
- Laporan uji dari laboratorium (dalam negeri atau luar negeri yang diakui), atau sampel alat untuk diuji bila belum ada laporan uji
- Surat pernyataan kesesuaian (declaration of conformity) sesuai kategori perangkat
Kesalahan umum yang bikin pengajuan ditolak atau lama
Sebagian besar keterlambatan bukan karena sistemnya rumit, tapi karena dokumen teknis tidak konsisten dengan spesifikasi sebenarnya, atau perangkat dikirim untuk diuji sebelum jenis pengujian yang tepat dipastikan.
- Klasifikasi kategori perangkat salah, sehingga jenis uji dan tarif yang dipilih tidak sesuai dan harus mengulang
- Datasheet dan hasil uji tidak match, misalnya frekuensi kerja di dokumen berbeda dengan hasil pengukuran lab
- Nama pemohon di dokumen legalitas tidak sama dengan yang tercantum di surat kuasa dari prinsipal
- Melewatkan kewajiban update sertifikat ketika ada revisi firmware atau varian model baru
- Tidak mempersiapkan label sertifikasi sesuai format yang diminta sebelum produk dicetak massal
Urus sendiri atau pakai jasa?
Sistem e-certification SDPPI bisa diakses sendiri tanpa biaya jasa, dan perusahaan dengan tim regulatory sendiri biasanya sanggup mengurusnya langsung, terutama untuk perangkat yang sudah pernah lolos uji dan tinggal perpanjang. Jalur mandiri paling masuk akal kalau volume tipe alat sedikit, dokumen teknis dari pabrikan sudah lengkap dan rapi, dan tidak ada tenggat waktu ketat dengan Bea Cukai atau distributor.
Memakai jasa lebih masuk akal ketika perusahaan mengimpor banyak tipe/varian sekaligus, dokumen teknis dari prinsipal asing perlu diselaraskan dengan format yang diminta SDPPI, ada risiko klasifikasi kategori yang keliru, atau tim internal tidak punya waktu untuk bolak-balik koordinasi dengan balai uji. Untuk barang yang sudah terlanjur masuk pelabuhan dan tertahan karena belum bersertifikat, pendampingan yang tahu alur eskalasi biasanya menghemat waktu lebih banyak dibanding belajar sistemnya dari nol.
Alur kerja bersama IzinBeres
Setiap tahap kami laporkan perkembangannya, tidak perlu Anda tanya berulang kali.
Kami cek klasifikasi kategori perangkat, kelengkapan dokumen dari prinsipal, dan estimasi jenis uji yang diperlukan.
Menyusun datasheet, foto, manual, dan surat kuasa sesuai format yang diminta sistem e-certification SDPPI.
Mengirim sampel ke balai uji/laboratorium terakreditasi atau memverifikasi laporan uji luar negeri yang sudah ada.
Mengunggah dokumen dan hasil uji ke sistem SDPPI, memantau status, dan merespons permintaan revisi bila ada.
Mendampingi perhitungan dan pembayaran biaya sertifikat dan pengujian sesuai tarif resmi negara.
Sertifikat terbit, kami bantu siapkan format label sertifikasi yang wajib dicantumkan di produk.
Kami catat tanggal jatuh tempo agar sertifikasi ulang setelah 3 tahun tidak terlewat.
Estimasi biaya
| Sertifikasi tipe baru, jalur evaluasi dokumen | Mulai Rp 8.500.000/tipe | Pendampingan dokumen, pengajuan, monitoring status |
|---|---|---|
| Sertifikasi tipe baru dengan uji lab dalam negeri | Mulai Rp 15.000.000/tipe | Termasuk koordinasi sampel & laporan uji, belum PNBP |
| Sertifikasi dengan laporan uji luar negeri | Sesuai penawaran | Verifikasi kesesuaian laporan uji asing dengan standar SDPPI |
| Perpanjangan/sertifikasi ulang | Mulai Rp 6.000.000/tipe | Untuk tipe yang sudah pernah bersertifikat |
| Multi-tipe (paket volume) | Harga khusus | Diskon per tipe untuk pengajuan lebih dari 5 tipe sekaligus |
Harga estimasi jasa pendampingan per 2026, final setelah konsultasi dan cek klasifikasi perangkat. Belum termasuk biaya resmi negara (PNBP) untuk sertifikat dan pengujian, yang nilainya bervariasi per kategori dan bisa dicek di tarif resmi Ditjen Infrastruktur Digital.
Kenapa memakai IzinBeres
Bagian dari 6.000+ klien IzinBeres sejak 2014 adalah importir elektronik dan perangkat IoT yang butuh sertifikasi berulang untuk varian produk baru.
Kami cek dulu kategori CPE/Non-CPE dan jenis uji sebelum pengajuan, supaya tidak ada biaya ulang karena salah kategori.
Tim kami melayani dalam Bahasa Indonesia, English, dan 中文, memudahkan koordinasi dengan pabrikan atau prinsipal di luar negeri.
Kalau perusahaan Anda juga baru butuh NIB, KBLI yang tepat, atau pendirian PT PMA untuk entitas lokal, kami urus dalam satu proses yang saling terhubung.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi di IzinBeres?
Berapa lama proses sertifikasi SDPPI/Postel?
Apakah sertifikasi SDPPI bisa diurus sendiri?
Apa beda sertifikat Postel dan SDPPI?
Perangkat apa saja yang wajib sertifikasi SDPPI?
Berapa lama masa berlaku sertifikat SDPPI?
Apakah harga jasa sudah termasuk biaya resmi negara?
Apa yang terjadi kalau perangkat diedarkan tanpa sertifikat SDPPI?
Bagaimana kalau saya prinsipal/pabrikan di luar negeri tanpa badan usaha di Indonesia?
Bisakah satu pengajuan mencakup beberapa varian produk?
Dasar hukum dan sumber resmi
Penjelasan di halaman ini disusun mengacu pada peraturan dan portal resmi berikut. Terakhir diperiksa 7 September 2026.
- Ditjen SDPPI — Kementerian Komunikasi dan Digital — Instansi penerbit sertifikat perangkat telekomunikasi.
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — Dasar kewajiban sertifikasi perangkat.
Peraturan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapannya bergantung pada bidang usaha, skala, serta lokasi. Halaman ini bersifat penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi usaha Anda, konfirmasikan ke instansi terkait atau konsultasikan dengan tim kami.
Konsultasi Gratis Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Anda
Ceritakan tipe alat, negara asal, dan target waktu edar Anda. Tim IzinBeres akan cek klasifikasi kategori, estimasi uji yang diperlukan, dan total biaya sebelum Anda memutuskan.